Lembaga Ombudsman Daerah DIY

  • Decrease font size
  • Default font size
  • Increase font size
Beranda Opini
Opini


Refleksi 5 Tahun LOD DIY – 8 Juni 2010 | Print |
Tuesday, 15 June 2010 08:42

QUO VADIS OMBUDSMAN DAERAH?

Pasca Berlakunya UU Ombudsman Republik Indonesia

Oleh: Bagus Sarwono

Tepat lima tahun sudah usia Lembaga Ombudsman Daerah Provinsi DIY (LOD DIY). Di usianya ini, justru eksistensinya “terancam” oleh UU 37/2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (UU ORI). Tepatnya 7 Oktober 2010 nanti, penggunaan nama “Ombudsman” selain ORI, disoal dan dianggap menggunakan nama secara tidak sah.

Masalah ini termuat di Pasal 46 ayat (1) UU ORI yang menyatakan, “Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, nama “Ombudsman” yang telah digunakan sebagai nama oleh institusi, lembaga, badan hukum, terbitan atau lainnya yang bukan merupakan lembaga Ombudsman yang melaksanakan fungsi dan tugas berdasarkan Undang-Undang ini harus diganti dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak mulai berlakunya Undang-Undang ini”, dan ayat (2) menyatakan, “Institusi, lembaga, badan hukum, terbitan atau lainnya yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dianggap menggunakan nama “Ombudsman” secara tidak sah”.

Selain LOD DIY, cukup banyak lembaga sejenis yang terancam dengan UU ini. Ini karena hingga kini, telah ada 8 ombudsman daerah antara lain Provinsi DIY, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Jawa Timur, Kota Makassar, Kota Pangkal Pinang, Kabupaten Asahan, dan Kabupaten Bangka Belitung. Di Provinsi DIY sendiri ada 2 (dua) ombudsman daerah yaitu LOD DIY dan LOS DIY (Lembaga Ombudsman Swasta) yang masing-masing keberadaannya kini didasarkan pada Peraturan Gubernur No. 21 dan 22 tahun 2008. Semua daerah tersebut menggunakan nama Ombudsman kecuali Provinsi Jawa Timur yang menggunakan nama Komisi Pelayanan Publik (KPP).

 

Pasal Aneh

Sebetulnya pengesahan RUU ORI menjadi UU sangat ditunggu oleh ombudsman-ombudsman daerah. Alasannya, di RUU itu termuat pasal yang akan dijadikan dasar memperkuat eksistensi ombudsman daerah. Dalam draft RUU ORI, sejak 2003 hingga 2008, termuat klausul yang menyatakan, “Setiap Kabupaten/Kota atau Provinsi dapat membentuk Ombudsman Daerah”.

Namun yang terjadi saat pengesahan di DPR RI sangat berbeda dan terkesan aneh. Klausul di draft RUU itu “mendadak” hilang dan justru muncul klausul baru di pasal 46 UU ORI. Komisi Ombusman Nasional (nama sebelum ORI) sendiri dalam berbagai kesempatan menjelaskan tidak tahu-menahu klausul itu dan menyatakan berasal dari inisiatif dewan.

Pasal 46 UU ORI tersebut sarat dengan resentralisasi yang mengingkari asas otonomi (desentralisasi) dalam sistem pemerintahan kita sebagaimana amanat Pasal 18 UUD 1945. Inovasi daerah dalam upaya perbaikan pelayanan publik di daerah melalui Ombudsman Daerah yang seharusnya didukung justru diberangus, padahal telah ada ombudsman-ombudsman daerah itu sebelum UU ORI disahkan. Ombudsman Daerah tersebut justru mendukung dan memastikan pelaksanaan pelayanan publik dapat berjalan baik. Apalagi menurut Pasal 10 ayat (3) UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah bahwa sebagian besar kewenangan atau fungsi pelayanan publik ada di pemerintah daerah, kecuali 6 bidang yakni politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter-fiskal dan agama.

Adanya pasal 46 UU ORI menegaskan pula seolah hanya ada satu (monopoli) ombudsman di Republik ini yaitu Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Di negara lain, monopoli istilah dan lembaga semacam ini tidak terjadi, justru ombudsman banyak sekali dibentuk baik di pemerintah daerah (local governance) maupun swasta seperti di Australia, Inggris, Amerika dan sebagaianya. Ombudsman sudah menjadi istilah universal yang dipahami sebagai lembaga independen yang berfungsi menerima komplain atas pelayanan.

Pasal 46 ini seolah juga tidak memahami corak dan karakteristik bangsa ini yang sangat beragam. Keberagaman ini terjadi pula pada bentuk pelayanan publik, mengingat kewenangannya ada di Pemda. Dengan resentralisasi ini, kemungkinan justru penanganan aduan akan menjadi lebih lama, karena pengambil keputusan ada di pusat (Jakarta). Sementara sifat masalah pelayanan publik sering adalah masalah sederhana (sepele) dan memerlukan penanganan yang cepat.

Quo Vadis Ombudsman Daerah

Ada beberapa opsi bagaimana eksistensi LOD DIY pasca pemberlakuan UU ORI. Pertama, melakukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasar kajian LOD DIY terhadap UU 24/2003 tentang MK, anggota LOD DIY tidak punya legal standing melakukan uji materi. Yang paling memungkinkan melakukannya adalah pembentuk LOD DIY ini, yakni Pemprov DIY. Jadi tergantung dari komitmen Pemprov DIY.

Kedua, peleburan dengan ORI Perwakilan. Opsi ini cukup sulit dilakukan mengingat desain kelembagaan ORI Perwakilan dan LOD DIY cukup berbeda, baik kualifikasi SDM, struktur organisasi, maupun lainnya. Peleburan juga mengundang pertanyaan, apakah berarti LOD DIY tetap ada?.

Ketiga, tetap menggunakan nama LOD DIY dengan alasan pada nama Lembaga Ombudsman Daerah tidak menggunakan tanda petik dua di atas (“) pada kata Ombudsman sebagaimana teks asli UU ORI. Opsi ini diperkuat dengan tidak adanya sanksi jika Pasal 46 UU ORI tersebut dilanggar. Tapi opsi ini rentan dipertanyakan keabsahannya oleh publik dan mengundang perdebatan yang panjang, terutama oleh pihak terlapor (birokrat) yang sebagian punya pandangan berbeda. Sehingga kerja LOD DIY menjadi tidak efektif.

Keempat, mengganti nama dengan nama lain yang maknanya sama dengan Ombudsman Daerah, misalnya Lembaga/Komisi Pengawas Pelayanan Publik Daerah atau lembaga/Komisi Pelayanan Publik Daerah. Atau seperti usul seorang kawan: Lembaga Ngombudsman Daerah agar kelihatan njawani atau mirip dengan aksen Yogyakarta. Kelemahan opsi ini, memerlukan sosialisasi baru pasca penggantiannya yang sebelumnya telah dibangun oleh LOD DIY, Pemprov DIY dan stakeholder lainnya, serta penggantian atribut secara administratif yang cukup menelan biaya.

Diantara opsi tersebut, hemat penulis yang paling ideal adalah opsi uji materi dan paling praktis adalah ganti nama. Mengapa uji materi? Karena, Pasal 46 UU ORI sarat dengan problem yuridis terutama dengan konstitusi kita dan kurang mendukung percepatan peningkatan pelayanan publik di daerah. Dengan opsi ini, berarti kita sedang memperjuangkan historisitas LOD DIY secara maksimal dimana Pemprov DIY merupakan pemprov pertama yang menginisiasi lahirnya Ombudsman Daerah di tingkat provinsi di Indonesia.

Opsi ganti nama penulis sebut opsi yang paling praktis karena relatif mudah dilakukan yaitu dengan mengganti Pergub 21/2008 dengan peraturan sejenis atau Peraturan Daerah. Opsi ini juga bukan opsi yang buruk.

Penulis sendiri sengaja tidak memunculkan opsi pembubaran LOD DIY, karena penulis berpendapat lembaga ini merupakan lembaga yang sangat baik dipertahankan karena berfungsi mendorong peningkatan pelayanan publik di DIY. Dalam sharing dengan masyarakat DIY beberapa waktu lalu juga terungkap aspirasi perlunya lembaga ini dipertahankan.

Alhasil, di tengah upaya Pemprov DIY menentukan sikap opsi mana yang akan diambil, penulis berharap semoga Pemprov DIY bijaksana dengan mempertahankan keberadaan LOD DIY apapun namanya.

 

Bagus Sarwono

Penulis adalah Wakil Ketua LOD DIY

 
Opini: LOD dan Potret Pelayanan Publik DIY | Print |
Tuesday, 09 February 2010 04:37

LOD DAN POTRET PELAYANAN PUBLIK DIY;

Refleksi Akhir Tahun 2009

Oleh: Bagus Sarwono

 

Lembaga Ombudsman Daerah (LOD) yang dibentuk sejak Juni 2005 silam, merupakan inovasi sekaligus komitmen baik Pemerintah Provinsi DIY dalam perbaikan pelayanan publik (public service reform). Lembaga ini berfungsi sebagai lembaga pengawasan dan mediasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik oleh pemerintahan daerah. Tujuan besarnya, untuk mendorong terciptanya good governances.

Untuk menjalankan fungsi ini, LOD melakukan dua pendekatan. Pertama, menunggu bola dalam arti menerima pengaduan masyarakat berkaitan dengan (dugaan) penyimpangan administrasi (mal administrasi) publik. Dalam menindaklanjuti pengaduan ini, LOD harus berpegang pada prinsip independen, objektif, tidak memihak (imparsial) dan non diskriminasi. Jika kesimpulannya menunjukkan ada penyimpangan atau kekurangan, maka akan dikeluarkan rekomendasi. Tapi jika tidak, maka cukup berupa pendapat hukum atau laporan peneyelesaian. Rekomendasi bersifat tidak mengikat secara hukum (non-legally binding). Rekomendasi yang dikeluarkan akan dipantau perkembangan responnya.

Kedua, menjemput bola dalam arti secara proaktif melakukan program dan kegiatan yang berorientasi pada perbaikan pelayanan publik. Pada aras ini, LOD melakukannya melalui sosialisasi LOD dan penyadaran masyarakat akan hak-hak warga, membangun jejaring pemantauan, melakukan riset serta kerjasama perbaikan pelayanan publik, dan lainnya.

Sebagai catatan, di periode kepengurusan kedua ini, ada sedikit kewenangan yang membedakan dengan periode sebelumnya. Jika dulu pengawasan terhadap pelayanan lembaga penegakan hukum seperti kepolisian, kejaksaan dan pengadilan merupakan kewenangan LOD, kini tidak lagi. Perbedaan itu, didasarkan pada payung hukum LOD yang telah berubah.

Pengaduan Masyarakat

Selama kurun waktu satu tahun pasca pengukuhan anggota LOD periode kedua (19 September 2008-18 September 2009) tercatat LOD telah menerima 139 pengaduan. Jika dibandingkan dengan rerata tahun sebelumnya yakni sejumlah 147 pengaduan, seakan jumlah pengaduan ini berkurang. Namun jika dicermati lebih jauh sesungguhnya bertambah. Hal ini karena bidang aduan terbesar pada tahun sebelumnya justru pada lembaga penegakan hukum yang kini tidak ditangani lagi, dan dulu jumlahnya mencapai rerata 27 pengaduan..

Bidang layanan publik yang diadukan antara lain bidang pendidikan 20,86 %, pertanahan 15,83%, kepegawaian 9,35%, perijinan dan pemerintahan masing-masing 8,63%, kesejahteraan sosial 6,47%, retribusi-pajak 5,04%, kesehatan dan ketertiban umum masing-masing 4,32%, lingkungan 3,60% dan sisanya 12,95 lain-lain. Pelayanan pendidikan dan pertanahan merupakan pelayanan yang paling banyak di komplain masyarakat menggeser pelayanan rehab-rekon pasca gempa (24,74%) dan penegakan hukum (18,47%) pada periode sebelumnya.

Wilayah pelapor yang paling banyak adalah Sleman mencapai 35,97%, disusul Bantul 26,62%, Yogyakarta 25,18%, Kulonprogo 7,91%, Gunung Kidul 2,88% dan luar DIY 1,44%. Kecilnya prosentase pengaduan masyarakat dari Gunung Kidul dan Kulonprogo kemungkinan disebabkan empat hal. Pertama, aksesibilitas masyarakat terhadap kantor LOD cukup jauh. Kedua, belum tahunya masyarakat akan keberadaan LOD. Ketiga, budaya masyarakat yang selalu menerima keadaan (nrimo ing pandum) dan “ora neko-neko”. Keempat, kesadaran masyarakat mengenai hak-haknya yang kurang. Kelima, pelayanan publik setempat yang memang sudah baik. Tentunya, LOD akan senang jika kemungkinan yang kelima inilah yang terjadi.

Dugaan mal administrasi publik yang dilaporkan antara lain melalaikan kewajiban 27,84%, diskriminasi pelayanan 22,16%, pengabaian hak 16,48%, penyimpangan prosedur 10,80%, penundaan berlarut 9,66%, nyata-nyata berpihak, 4,55%, penyalahgunaan wewenang 3,98%, bertindak sewenang-wenang 2,27%, tidak melakukan pelayanan 1,14%, persekongkolan dan memperkeruh perkara masing-masing 0,57%.

Sebagai terlapor, paling banyak diadukan adalah unsur dinas/lembaga tingkat kabupaten/kota sebesar 31,08%, disusul sekolah 22,97%, pemerintah desa 20,27%, dinas/lembaga tingkat provinsi 6,08%, BPN 6,08%, BUMD/BUMN 4,05%, kecamatan1,35% dan lainnya 8,11 %.

Dari total pengaduan tersebut, sebanyak 73,38% telah terselesaikan dan sisanya 21,58% masih dalam proses. Bentuk penyelesaian berupa rekomendasi sebanyak 22,55%, sisanya pendapat hukum 15,69% dan  laporan penyelesaian (selesai dengan mediasi, klarifikasi dan penghentian tindaklanjut) 61,76%. Di sini terlihat sebagian besar pengaduan tidak berujung pada rekomendasi.

Sekelumit Potret Pelayanan Publik

Berkaca dari pengaduan di atas dapat dilihat bahwa pendidikan merupakan bidang pengaduan yang paling banyak dikomplain. Sebagai salah satu pelayanan dasar yang wajib dipenuhi oleh negara, ternyata wajah pelayanan pendidikan di Provinsi DIY yang berpredikat kota pendidikan ini justru masih belum baik.

Jika ditelisik lebih jauh, ada 3 (tiga) persoalan utama yang bersifat sistemik dalam pelayanan pendidikan ini. Pertama, kisruhnya pelaksanaan pendidikan dasar gratis di SD dan SMP negeri. Penyebabnya belum seriusnya komitmen stakeholders pendidikan, termasuk sekolah, dalam penyelenggaraan pendidikan dasar gratis. Komitmen anggaran dari pemda berupa bantuan operasional sekolah daerah (BOSDA) atau dana sejenis sangatlah minim atau bahkan belum ada, kecuali Pemkot Yogyakarta.

Kedua, belum baiknya pelaksanaan sertifikasi guru. Hal ini disebabkan belum adanya pemahaman yang sama mengenai pedoman pelaksanaan sertifikasi antara guru dan dinas pendidikan.

Ketiga, masih maraknya penahanan ijazah oleh sejumlah sekolah. Persoalannya adalah masih belum lunasnya sebagian iuran siswa (SMA/SMK). Akan menjadi persoalan yang berulang jika pemerintah melalui dinas pendidikan tidak mengambil tindakan tegas dan antisipatif mengenai permasalahan ini.

Sedangkan persoalan sistemik pertanahan yang mencuat ada dua. Pertama, lemahnya pelayanan informasi dan administrasi pertanahan di kantor desa/kelurahan. Pembinaan dan peningkatan kapasitas pelayanan administrasi pertanahan bagi aparatur desa /kelurahan  bisa jadi alternatif solusi atas masalah ini.

Kedua, adalah “gagalnya” program konsolidasi tanah (land consolidation) di dua Dusun,  Desa Sinduadi, Sleman. Program ini telah dijalankan sejak tahun 1988 dan hingga kini hanya berhasil sekitar 5%. Saat ini masih menyisakan persoalan berlarut yang bisa memicu bom waktu konflik pertanahan. Pemprov dan Pemkab Sleman, terutama kantor pertanahan, diharapkan mengambil langkah-langkah solutif dalam penuntasan program ini.

Potret singkat pelayanan publik di atas kiranya jadi cambuk, termasuk penyelenggara pelayanan publik bidang lainnya, agar segera memperbaikinya. Karena dengan itu, kiranya kita dapat berharap good governances akan makin dekat. Semoga.

 

Bagus Sarwono

Penulis adalah Wakil Ketua LOD DIY

 

 

 
Opini: Menekan Korupsi melalui e-Procurement | Print |
Wednesday, 04 November 2009 01:53

Menekan Korupsi melalui e-Procurement

Oleh: Bagus Sarwono


Indeks Perspepi Korupsi (IPK) negara kita hingga kini belum beranjak membaik.
Di tahun 2007, menurut survei Transpar ency International, IPK negara kita (indeks
2,3) berada diurutan ketiga se ASEAN sebagai negara terkorup setelah Myanmar
(indeks 1,4) dan Kamboja (indeks 2,0) . Itupun, dalam satu gurauan, sebetulnya IPK
kita sesungguhnya berada dirangking pertama terkorup, bukannya ketiga. Namun,
karena panitianya mau disuap maka peringkatnya menurun menjadi ketiga.

Selengkapnya

 


Statistik

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari Ini15
mod_vvisit_counterBulan Ini2013

Hari ini: 30 Jul 2010

Pengumuman

Pelayanan LOD DIY

LOD DIY menangani aduan dari masyarakat terkait pelayanan publik dari aparatur penyelenggara pemerintah daerah. Pelayanan dibuka tiap hari Senin -...

Selengkapnya

Agenda LOD

There are no events at this time

Login Area