| HASIL POLLING PELAYANAN POLISI SIM |
|
|
|
HASIL POLLING PELAYANAN POLISI SIM
A. Pendahuluan Beberapa hal yang dapat dijadikan sebagai tolok ukur dari keberhasilan reformasi birokrasi antara lain: sejauhmana partisipasi publik dalam proses pembuatan keputusan, kemampuan birokrasi pemerintah untuk menyusun kebijakan pembangunan yang berpihak kepada rakyat, kemampuan birokrasi untuk memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat, dan manajemen penyelenggaraan pemerintahan yang jujur, efisien, dan akuntabel, serta kepemimpinan politik yang punya komitmen kepada rakyat. Salah satu bentuk keinginan untuk menciptakan reformasi birokrasi adalah diciptakannya berbagai lembaga-lembaga pengawasan selain yang melekat dalam institusi birokrasi yang sifatnya internal. Lembaga-lembaga pengawasan tersebut bukan berasal dari birokrasi pemerintahan namun diberikan tugas untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintahan. Kemunculan lembaga-lembaga tersebut setidaknya dipengaruhi oleh hilangnya kepercayaan publik terhadap instansi pengawasan yang telah ada. Fungsi yang diemban oleh LOD-DIY adalah pengawasan terhadap penyelenggaraan negara dan pemerintahan daerah serta penegakan hukum untuk menjamin dan melindungi kepentingan masyarakat agar dapat terselenggara dengan baik berdasarkan prinsip keadilan, persamaan dan prinsip-prinsip demokrasi. Sebagai lembaga pengawasan, LOD-DIY merupakan lembaga pengawasan eksternal nonstruktural yang bersifat mandiri yang tidak memiliki hubungan struktural dengan lembaga-lembaga negara dan pemerintah daerah. Artinya, lembaga ini bukan lembaga struktural, tapi lembaga fungsional yang diberi mandat oleh pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan negara di daerah, penyelenggaraan pemerintah daerah dan penyelenggaraan penegakan hukum. Salah satu kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh LOD-DIY adalah bidang monitoring pelayanan publik. Pada kesempatan ini LOD-DIY melakukan polling pelayanan polisi di bidang proses pembuatan SIM di wilayah propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Polling dilaksanakan pada bulan Desember 2006 sampai dengan bulan April 2007 dengan responden masyarakat yang membuat SIM pada tahun 2001 sampai dengan tahun 2006. Lokasi penyebaran polling meliputi Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Gunung Kidul dan Kabupaten Kulonprogo. Polling yang disebarkan adalah sebanyak 500 lembar untuk masing-masing wilayah Kabupaten/Kota sehingga total keseluruhan sebanyak 2500 lembar polling. Keseluruhan polling yang telah terisi adalah sebanyak 2101 lembar dengan perincian sebagai berikut:
B. Hasil polling Setelah dilakukan identifikasi dan validasi lembar per lembar kuisioner, terdapat 2014 lembar kuisioner yang dinyatakan valid. Dengan demikian, terdapat 87 lembar kuisioner atau 4,14 % dari keseluruhan kuisiner yang dinyatakan tidak memenuhi kualifikasi (sampling error). Penilaian tidak memenuhi kualifikasi didasarkan pada hal-hal seperti kuisioner tidak terisi penuh, dan kuisioner rusak. Berdasarkan hasil penyebaran polling di atas, LOD-DIY menemukan beberapa fakta sebagai berikut: a. Jenis SIM yang dimohonkan LOD-DIY mengkualifikasi jenis SIM yang dimohonkan dalam polling ini adalah SIM A untuk kendaraan bermotor roda empat, SIM B untuk kendaraan bermotor umum, dan SIM C untuk kendaraan bermotor roda dua. Berdasarkan polling yang telah disebarkan, didapat fakta bahwa responden pemohon SIM A adalah sebanyak 84 orang atau 4,17% persen dari total responden, pemohon SIM B sebanyak 22 orang atau 1,09% dari total responden sedangkan pemohon SIM C sebanyak 1908 orang atau 94,74% persen dari total responden.
b. Cara dan tempat pembuatan SIM Pertanyaan mengenai cara pembuatan SIM dimaksudkan untuk mengetahui apakah responden mengajukan permohonan SIM dengan mengajukan kolektif atau perorangan. Berdasarkan hasil polling didapatkan fakta bahwa pemohon yang mengurus permohonan SIM secara kolektif adalah sebanyak 625 orang atau sekitar 31,03% persen. Sedangkan pemohon yang mengurus permohonan SIM secara kolektif adalah sebanyak 1389 orang atau 68,97% persen.
Beberapa alasan dari responden yang menggunakan jasa perantara yang mengemuka antara lain:
c. Jasa Perantara Jasa perantara yang banyak digunakan oleh responden adalah jasa perantara yang Mayoritas responden menggunakan kantor polisi sebagai tempat untuk melakukan ’transaksi’ jasa pengurusan SIM. Setidaknya 229 orang menjawab bertemu dan melakukan d. Ujian Teori dan Ujian Praktek Penemuan yang cukup mengejutkan didapat ketika pertanyaan sudah pada keikutsertaanresponden dalam ujian teori/tulis. Lebih dari 50% mengaku tidak mengikuti ujian teori/tulis.
Pelaksanaan ujian praktek juga tidak jauh berbeda dengan ujian teori/tulis. Sebagian responden mengaku tidak mengikuti ujian praktek. Prosentase responden yang tidak mengikuti ujian praktek justru lebih tinggi dibandingkan dengan prosentase keikutsertaan ujian teori/tulis.
Untuk standar kelulusan dalam ujian praktek, sebagian besar responden mengaku mendapatkan informasi standard kelulusan. Sementara sebagian kecil yang lain mengaku tidak mendapatkan informasi atau informasi yang diberikan tidak jelas.
e. Biaya yang dikeluarkan Komponen pembiayaan menjadi salah satu pertanyaan LOD-DIY terhadap responden dimaksudkan untuk mengetahui besarnya biaya yang harus dikeluarkan oleh responden dalam mengurus permohonan SIM. Jawaban responden akan menunjukkan seberapa pantas/wajar biaya yang harus dikeluarkan oleh pemohon SIM.Secara umum di wilayah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, biaya
yang harus dikeluarkan oleh pemohon SIM untuk masing-masing jenis SIM dapat
dilihat sebagaimana berikut:
Berdasarkan temuan LOD-DIY tersebut dapat disimpulkan bahwa rata-rata biaya pembuatan adalah antara Rp. 200.000,- hingga Rp. 250.000,- untuk SIM A dengan jawaban sekitar 45,24%; Rp. 200.000,- hingga Rp. 250.000,- dan antara Rp. 25.000,- sampai dengan Rp. 300.000,- untuk SIM B atau sekitar 36,36% responden. Sedangkan biaya yang dikeluarkan untuk pembuatan SIM C adalah antara Rp. 150.000,- sampai dengan Rp. 200.000,- atau sekitar 54,40%. LOD-DIY juga menemukan bahwa lebih dari 44,09% responden merasa tidak diberikan tanda bukti pembayaran (kuitansi) untuk pembuatan SIM, sementara sebagian yang lain atau sekitar 55,91% mendapatkan tanda bukti pembayaran tersebut. |
|||||||||||||||||
| < Sebelum | Berikut > |
|---|
