Tugas Ombudsman Daerah
- Menyusun program kerja Ombudsman Daerah.
- Menyebarluaskan pemahaman mengenai kedudukan, fungsi, tugas, wewenang, dan program kerja Ombudsman Daerah kepada seluruh masyarakat di daerah.
- Melakukan koordinasi dan atau kerjasama dengan berbagai lembaga baik pemerintah maupun swasta dalam rangka mendorong dan mewujudkan pemerintahan daerah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme, penyalahgunaan kekuasaan, atau jabatan dan tindakan sewenang-wenang.
- Menerima pengaduan dari masyarakat atas keputusan, tindakan dari penyelenggara pemerintahan daerah, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang dirasakan tidak adil, diskriminatif, tidak patut, merugikan atau bertentangan dengan hukum.
- Menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat mengenai penyimpangan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah
- Membuat Laporan triwulanan dan tahunan kepada gubernur terhadap pelaksanaan tugas, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
|