|
Lembaga Ombudsman Daerah Provinsi DIY (LOD DIY), dibentuk dengan SK Gubernur Nomor 134 Tahun 2004 dan diubah dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 21 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Ombudsman Daerah Provinsi DIY, mempunyai fungsi pengawasan dan mediasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik oleh pemerintah daerah. Jenis-jenis mal-administrasi dalam pelayanan publik antara lain intervensi, penyimpangan prosedur, pemalsuan-persekongkolan, penggelapan barang bukti, inkompentensi lembaga, menguasai tanpa hak, penyalahgunaan wewenang, memperkeruh perkara, nyata-nyata berpihak, melalaikan kewajiban, menerima imbalan dalam pelayanan, praktek KKN, penundaan berlarut, diskriminasi pelayanan, pengabaian hak, dan tidak melakukan pelayanan.
Data laporan/ pengaduan dari masyarakat yang masuk ke LOD DIY dari periode ke periode semakin menunjukkan animo peningkatan. Pada periode pertama dari tahun 2005 sampai tahun 2008 berjumlah 441 laporan. Pada periode ini kewenangan LOD DIY juga mencakup pengawasan di wilayah peradilan baik di kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan. Setelah keluar Pergub Nomor 21 Tahun 2008, pengawasan di lembaga peradilan sudah tidak masuk lagi dalam kewenangan LOD DIY. Walaupun sudah tidak mempunyai kewenangan dalam mengawasi di wilayah peradilan, namun dari jumlah laporan/ pengaduan pada tahun 2009 yaitu terdapat 130 laporan, menunjukkan partisipasi masyarakat sebagai korban atas pelayanan publik masih cukup banyak di wilayah DIY.
Sebagai upaya dalam menerima pelaporan/ pengaduan dari masyarakat terutama di pedesaan, LOD DIY membuat kotak pengaduan yang ditempatkan di setiap kabupaten di Provinsi DIY. Seperti di Kabupaten Sleman sudah dipasang kotak pengaduan di Kantor Samsat Kabupaten Sleman berjumlah dua kotak, di Kabupaten Kulon Progo sudah dipasang kotak di instansi Kantor Pertanahan sejumlah satu kotak, serta di Kabupaten Gunung Kidul dipasang di instansi Kantor Pelayanan Terpadu sejumlah satu kotak dan di Kantor LPSE sejumlah satu kotak. Sedangkan di Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta segera menyusul pemasangannya.
Harapan atas program penempatan kotak pengaduan itu, agar mempermudah masyarakat untuk menyampaikan laporan/ pengaduan tanpa harus datang langsung ke kantor LOD DIY. Cara masyarakat menggunakan kotak pengaduan tersebut cukup mudah, yakni dengan mengisi formulir yang sudah disediakan di atas kotak dan selanjutnya dimasukkan ke dalam kotak pengaduan tersebut. Jika ada data pendukung berupa dokumen/ surat-surat yang berkaitan dengan laporan, sangat baik jika dilampirkan dengan formulir laporan/ pengaduan tersebut. Jangan lupa untuk mencantumkan identitas, alamat, dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
Mudah-mudahan program ini menjadi penghubung/ perbaikan pelayanan publik yang dapat menjangkau semua lapisan masyarakat di Provinsi DIY.
|